Fadli Zon Bentuk Dewas Museum & Cagar Budaya
RadarTimur.id, Jakarta – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Museum dan Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Nomor 116/P/2025.
Dewan ini terdiri atas tokoh-tokoh nasional yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pelestarian budaya Indonesia.
“Dengan keterlibatan tokoh-tokoh ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa,” ujar Fadli melalui keterangannya, Sabtu (25/1).
Dalam SK tersebut, Menbud mengangkat lima tokoh yang dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap kebudayaan dan sejarah Indonesia yakni Thomas Djiwandono, Siti Indrawati Djojohadikusumo, Tamalia Alisjahbana, Linda Djuwita Djajil, dan Muhammad Asrian Mirza.
Thomas dan Siti Indrawati diketahui sebagai keponakan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Thomas saat ini juga menjabat Wakil Menteri Keuangan RI. Sementara itu, Siti Indrawati atau Indra adalah putri dari adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.
Hashim sebelumnya diangkat Fadli Zon sebagia Ketua Dewan Penyantun Museum.
Fadli Zon menyebut pengangkatan tokoh-tokoh itu ke dalam Dewas Museum dan Cagar Budaya adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya Indonesia.
Dia mengatakan Dewas bertugas memberikan arahan dan pengawasan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan museum dan cagar budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program budaya.
Tokoh-tokoh ini juga diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan warisan budaya.
Selain itu, Fadli Zon menyatakan pembentukan dewas ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia
“Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dengan adanya Dewan Pengawas ini, kita yakin warisan budaya Indonesia akan semakin dikenal di dunia internasional,” tambahnya.
Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan memperhatikan berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mendasari pembentukan Dewan Pengawas.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dengan pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, diharapkan Indonesia dapat terus melanjutkan upaya pelestarian budaya yang lebih terencana dan terstruktur, serta meningkatkan kontribusi kebudayaan Indonesia di kancah global.***
(Sumber: CNN)
Tinggalkan Balasan