Mudahkan Akses Masyarakat, Kemenkumham Sodorkan Konsep E-Harmonisasi Perda
RadarTimur.id, Tobelo– Dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah dan kemudahan masayarakat Halmahera Utara (Halut) dalam mengakses Peraturan Daerah (Perda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) sodorkan konsep dengan memaksimalkan aplikasi e-harmonisasi.
Untuk memastikan konsep itu dipahami, Tim Kemenkumham Malut yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Sulasri Udin S. dan Junaidi Ahmad melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Halut, Hairudin Dodo, beserta jajarannya di ruang rapat Pemkab Halut, Tobelo, Kamis (8/5).
Pada pertemuan itu, disampaikan bagaimana cara menyederhakan pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan menggunakan aplikasi e-harmonisasi.
Menurut Sulasri, pemetaan menggunakan aplikasi e-harmonisasi ini untuk memastikan keteraturan dan efektivitas produk hukum daerah, sekaligus memudahkan akses masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.
“Setiap Ranperda harus tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar lebih tertata dan tepat sasaran,” jelasnya.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Halut, Hairudin Dodo, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam membangun kerja sama dengan Kemenkumham Malut.
“Kami harap kerja sama ini mendorong lahirnya regulasi yang tepat, relevan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Halut,” ujarnya.
Hairudin menyatakan bahwa Pemkab Halut akan segera menunjuk operator e-harmonisasi, melakukan inventarisasi Ranperda prioritas 2025, membentuk pojok JDIH, serta mendorong sinergi antar-dinas untuk menunjang implementasi program-program hukum daerah.
Terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkab Halut dan Kemenkumham dalam mewujudkan regulasi berkualitas.
Ia juga memperkenalkan sistem e-harmonisasi sebagai inovasi digital yang dirancang untuk mempercepat dan menyinkronkan proses harmonisasi peraturan di berbagai level pemerintahan.
“E-harmonisasi adalah jawaban atas tantangan tumpang tindih regulasi. Lewat sistem ini, pemda bisa lebih cepat, efisien, dan terarah dalam menyusun aturan,” terang Argap Situngkir.
Selain pemetaan Perda dan Ranperda, tim Kemenkumham juga mensosialisasikan tugas dan fungsi PPPH lainnya. Mulai dari evaluasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.(redaksi)
Tinggalkan Balasan