BK DPRD Malut Berkomitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan Ketua Komisi II: Akan Sambangi Propam Polda
RadarTimur.id, Ternate – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Ketua Komisi II DPRD Malut, AYM, dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S.
Kasus yang mencuat ke publik setelah dilaporkan oleh istri Kompol S ini menuai sorotan luas dari masyarakat, terutama setelah sejumlah percakapan dan dugaan hubungan tak pantas antara keduanya viral di media sosial.
Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah aktif untuk mempercepat proses klarifikasi dan pengusutan kasus tersebut.
Salah satu langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat adalah mendatangi langsung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
“Tujuan BK DPRD Malut ke Polda Malut adalah untuk menanyakan progres penyelidikan kasus yang telah dilaporkan itu,” ujar Ali Sangaji, Minggu (11/5).
Menurutnya, hingga kini BK DPRD Malut terus memproses kasus tersebut secara internal. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pihak yang dilaporkan, namun masih dibutuhkan keterangan tambahan guna memperjelas maksud dan konteks dari hubungan antara AYM dan Kompol S yang sempat menghebohkan jagat maya.
“Di BK sendiri, prosesnya tetap berjalan. Kita hanya tinggal menunggu sedikit keterangan lagi dari beberapa saksi. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah kami periksa,” lanjut mantan Ketua DPRD Pulau Morotai, ini.
Ali menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap sumpah jabatan maupun kode etik anggota dewan.
BK, katanya, akan bekerja secara objektif dan transparan, tanpa memandang status atau jabatan siapapun yang terlibat.
“Tugas BK adalah menjaga martabat dan kehormatan lembaga. Maka siapapun yang terbukti melanggar sumpah dan kode etik akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, AYM sendiri sempat mengklaim bahwa seluruh percakapan dan interaksi yang viral tersebut hanyalah bentuk candaan belaka, dan terjadi sebelum ia dilantik sebagai anggota DPRD. Namun, BK tetap menilai penting untuk mendalami lebih lanjut konteks dan niat dari komunikasi tersebut.
“Kami tetap ingatkan agar semua anggota dewan menjaga lisan dan sikap di depan publik. Apapun statusnya, etika sebagai wakil rakyat harus dijunjung tinggi,” pungkas Ali.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas seorang wakil rakyat dan institusi kepolisian. BK DPRD Malut berjanji akan memberikan informasi lanjutan kepada masyarakat setelah hasil investigasi lebih lanjut telah diperoleh.(ari)
Tinggalkan Balasan