Ini 3 Syarat Dapat BBM Nelayan di SPBUN Pelabuhan Daeo Majiko
RadarTimut.id, Morotai – Dalam upaya mendukung ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang adil dan merata bagi para nelayan, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai kini membuka layanan pembelian langsung di Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko.
Kepala SKPT Morotai, Mahli Aweng, menyampaikan bahwa SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) yang berada di kawasan pelabuhan telah mulai melayani pembelian BBM jenis Pertalite bagi kapal perikanan berukuran di bawah 30 GT.

Adapun syarat yang harus dipenuhi nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi meliputi:
1. Membawa Kartu Nelayan atau Kartu Kusuka,
2. Membawa dokumen kapal dan izin penangkapan seperti Pas Kecil, TDKP, EBKP, atau SIPI,
3. Menyertakan daftar kebutuhan BBM per trip.
Dirinya juga mengatakan, perbekalan nelayan seperti es pun sudah tersedia di Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko. Sehingga tanpa melalui perantara pun nelayan sudah bisa melaut.
“Kami mendorong nelayan melakukan kegiatan pendaratan dan pengisian perbekalan langsung tanpa melalui perantara,” ujar Mahli.
Mahli juga berharap PT Harta Samudra dapat melakukan proses penimbangan dan pemeriksaan mutu ikan (ceker) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Daeo Majiko.
Hal ini dilakukan agar nelayan mendapatkan harga jual yang sesuai dengan hasil tangkapannya dan tidak dirugikan saat proses penjualan.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran operasional pelabuhan agar roda ekonomi bisa berputar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” tambah Mahli.
Secara khusus, Mahli meminta dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai untuk membuka pelayanan penerbitan rekomendasi BBM subsidi di area SKPT Morotai.
“Kami siap menyediakan ruang kerja bagi petugas demi kelancaran penerbitan rekomendasi BBM subsidi, agar stok 120 KL per bulan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran,” pungkasnya.(ksm)
Tinggalkan Balasan