Polres Ternate Gerebek Rumah Warga, Amankan 77 Kantong Miras Cap Tikus
RadarTimur.id, Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu dini hari sekitar Pukul 01.30 WIT, tim piket Reskrim Unit Tipidter menggerebek sebuah rumah di RT 010/RW 003, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, dan berhasil mengamankan 77 kantong plastik miras jenis Cap Tikus.
Penggerebekan dilakukan di rumah milik M. F. S Sarif (27), warga setempat. Dalam operasi ini, seluruh barang bukti miras langsung diamankan oleh aparat kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras karena miras menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas,” ujar AKP Umar Kombong.
Lanjut dia, penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat memperjualbelikan miras ilegal.
Polres Ternate juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran miras.
“Sebagaimana diketahui, konsumsi miras dapat berdampak serius pada kesehatan, menyebabkan kecelakaan, memicu tindak kekerasan, bahkan tindak pidana. Oleh karena itu, patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah Kota Ternate,” tutup dia.(ard/cal)
Tinggalkan Balasan