Nama Kadis PU Morotai Disebut dalam Kasus SPPD Fiktif Mantan Sekda Ramli Yaman
RadarTimur.id, Ternate– Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Pulau Morotai, Fahmi Usman, turut disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2015, kurang lebih senilai Rp627 juta yang menyeret mantan Sekda Ramli Yaman, sebagai terdakwa.
Sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Ternate, yang diberlangsung sudah yang kedua kalinya itu digelar pada Selasa (20/5/2025) Pukul 14.00 WIT dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada 5 saksi yang rencana dihadirkan, tapi 1 tidak hadir atas nama Ridwan Samad. Sementara 4 saksi lainnya masing-masing Aisa Hadad, Miftahuljannah dan Hadun Lanoni sebagai staf Bagian Umum Setda Pulau Morotai serta Nurlia Silia Staf Bagian Humas dan Keprotokoleran.
Ketika ditanyakan hakim, siapa yang paling bertanggungkawab atas penggunaan anggaran sehingga menimbulkan temuan dan harus berujung ke meja pengadilan, semua saksi satu suara mengaku tidak mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab. Ketika terjadi temuan di 2015, Kepala Bagian Umum adalah Fahmi Usman yang kini menjabat sebagai Kadis PU Pemkab Pulau Morotai.
Aisa Hadad ketika ditanya oleh JPU Mitita Siruang, mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Hanya melakukan perjalanan dalam daerah karena dipakai sebagai MC.
Dirinya juga mengatakan, tidak pernah tandatangan SPD. Hanya saja seingat dia pernah diberikan uang Rp 1 juta oleh Bendahara Bagian Umum Setda Pulau Morotai Nining Andriani Lajame untuk honor sebagai MC.
“Saya pernah dipanggil Inspektorat untuk mempertanggungjawabkan anggaran kurang lebih sepuluh juta rupiah tapi saya mengaku tidak tahu. Setau saya pernah diberikan uang tapi itu untuk honor sebagai MC,” ungkap dia.
Hadun Lanoni pun sampaikan tidak pernah melakukan perjalanan dinas tapi pernah dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan karena ada namanya dalam SPPD dengan penggunaan anggaran kurang lebih sebesar Rp 21 juta.
Begitupun Nurlia Silia saat dicecer pertanyaan dari JPU mengaku, pada 2015 tidak pernah berurusan langsung dengan bendahara bagian umum tapi dengan Bendahara Humas dan Keprotokoleran berinisial Ina pada saat melakukan perjalanan dinas sekali ke Bali pada kegiatan Bimtek Kehumasan dan Keprotokoleran selama 3 hari.
Pada kegiatan tersebut dirinya mengaku menerima dana sebesar Rp16 juta dengan bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi, nota hotel, dan boarding pass. Meski demikian, dirinya mengakui adanya temuan kelebihan bayar Rp8 juta dan hingga kini belum melakukan pengembalian karena merasa tidak menggunakan dana tersebut.
“Saya pernah dipanggil Inspektorat Pemkab Pulau Morotai untuk diperiksa sebab ada temuan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 8 juta. Tapi saya tidak melakukan pengembalian karena tidak menggunakan anggaran tersebut,” ujar dia.
Sementara Miftahuljannah, menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan sebagai pembantu bendahara bagian operator Simda. Sehingga proses administrasi soal perjalanan dinas menjadi tugasnya.
Dia juga mengaku bahwa apa yang dilakukan pada 2015 itu atas perintah atasannya yakni Bendahara Bagian Umum Nining Andriani Lajame dan Kabag Umum Fahmi Usman.
Sedangkan menyangkut, perjalanan dinas, ia mengaku, pada 2015 itu pernah melakukan perjalanan dinas sebanyak 4 kali. Yang diingat ikut Bimtek Operator 1 kali ke Bali, Yogjakarta dan Bandung dan sisanya perjalanan dalam daerah.
Kata dia, setiap perjalan besaran uang yang diberikan sebesar Rp 12 juta. Itu sudah termasuk tiket, makan dan biaya hotel. Bukti-bukti perjalanan pun telah diberikan ke bendahara bagian umum sebagai pertanggungjawaban.
“Saya tidak dipanggil oleh inspektorat untuk dimintai keterangan karena berstatus honor. Tapi diinformasikan ada temuan sebesar antara Rp 6-7 juta sehingga sehingga melakukan pengembalian hingga lunas,” tandasnya.
Sementara terdakwa mantan Sekda Pulau Morotai Ramli Yaman ketika ditanyakan hakim, malah memberikan keterangan berbelit-belit sehingga ditegur agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Ramli juga mengaku tidak tahu ada dugaan penyalahgunaan anggaran dan baru mengetahui dari bendahara bagian umum, “Apabila ada temuan maka seharusnya dilakukan pengembalian,” tutur Ramli.
Usai sidang Ramli sampaikan bahwa pembiayaan SPPD itu menjadi temuan saat kepemimpinan Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai.
Dirinya juga berkelit terkait tuduhan atas dirinya itu dengan mengatakan, apabila dari bendahara sampaikan bahwa dirinya dan Kabag Umum ketika itu, bertanggung jawab maka perlu ada pembuktian.
Sidang Nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte itu akan berlangsung pada Selasa (27/5/2025). Sebagaimana diketahui, Ramli Yaman, saat ini masih berstatus sebagai terpidana atas kasus dana pendampingan hukum pada tahun anggaran 2014-2015.(ksm)
Tinggalkan Balasan