radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 28 Juni 2025

Kapolsek Mangoli Barat Berkomitmen Berantas Miras Ilegal di Tanah Dolong

RadarTimur.id, Falabesihaya — Kapolsek Mangoli Barat Ipda Faisal Pora, menanggapi tegas sorotan publik terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Tanah Dolong Falabisahaya.

Dalam keterangannya, Kapolsek membantah tudingan bahwa tidak ada razia miras di kawasan Tanah Dolong Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tersebut. Pasalnya, razia rutin selalu dilakukan pihaknya.

“Setiap minggu bisa dua kali kami lakukan operasi di sana,” tegas Kapolsek Falabesihaya, Jumat (24/5).

Ia juga mengklarifikasi bahwa di sejumlah kafe di Falabesihaya memang ditemukan peredaran minuman beralkohol seperti bir, yang memiliki kadar alkohol 5%. Namun, minuman tersebut telah memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

“Terkait bir, ada izin resmi. Tapi kalau Cap Tikus, itu tidak ada izin dan memang kerap kami temukan secara ilegal. Untuk itu kami terus lakukan langkah-langkah pencegahan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional secara administratif jika terbukti menjual miras di luar batas yang diizinkan.

“Sudah ada yang kami amankan, mereka diproses secara hukum dan diminta buat pernyataan. Ke depan, jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Tak hanya terhadap warga, Kapolsek juga memastikan penegakan hukum berlaku kepada anggota kepolisian yang terlibat.

“Aturannya jelas. Kalau ada anggota yang terlibat, akan kami proses sesuai kode etik dan disiplin. Tidak ada toleransi,” katanya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas miras ilegal di wilayahnya.

“Kami sangat butuh dukungan masyarakat. Paling tidak, kalau ada informasi, sampaikan ke kami. Pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya.(ari/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini