Polres Halteng Ringkus Pengedar Ganja dan Obat Terlarang
RadarTimur.id, Weda – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ELP (25) asal Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dan WP (26) dari Kecamatan Sangkut, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Senin (2/6/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu kamar kos di wilayah Halteng.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 28 plastik bening sedang berisi ganja dengan total berat 359 gram. Selain itu, turut disita 759 butir tablet berwarna kuning merek Hexymer dengan dosis 2 mg,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dan bukan sekadar pengguna. Barang bukti yang diamankan merupakan indikasi kuat adanya upaya peredaran narkoba lintas daerah.
“Kami tegaskan, Polres Halteng terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Halteng, Ipda M. Hasba, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Mereka juga dikenakan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Hasba.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polres Halteng, yang menegaskan keseriusan aparat dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Malut.(*)
Tinggalkan Balasan