radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 30 Juni 2025

Julkarnain Minta Prosedur Dikedepankan dalam Pemberhentian Kades

RadarTimur.id, Morotai – Pernyataan kontroversial Anggota DPRD Pulau Morotai dari PKS, Darmin Wairo, yang menilai bahwa pemberhentian 11 kepala desa sudah sesuai prosedur menuai tanggapan tegas dari sesama temannya di lembaga yang sama, Julkarnain Pina.

Julkarnain Anggota DPRD Pulau Morotai dari Gerindra mengatakan bahwa apa yang disampaikan adalah bagian dari manuver politik atau upaya mencari simpati.

Sementara dirinya menilai bahwa pemberhentian itu tidak sesuai prosedur adalah bentuk pengawasan. Sehingga perlu untuk dipertimbangkan sesuai dengan semangat hukum dan keadilan.

“Saya tidak pernah membela mereka yang bersalah. Saya hanya menyoroti keputusan pemberhentian yang abai terhadap prosedur hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Menurut Julkarnain, tindakan pemberhentian haruslah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Ia menekankan bahwa dalam beberapa kasus, sanksi administratif sebenarnya bisa lebih tepat ketimbang langsung memberhentikan kepala desa.

“Beberapa temuan itu bersifat administratif, dan bahkan tidak semuanya dilakukan oleh kepala desa. Seharusnya ada ruang pembinaan atau sanksi administratif yang bisa mendorong penyelesaian masalah secara bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selain soal kepala desa, Julkarnain turut menyoroti praktik mutasi dan pergantian perangkat desa serta ASN pendidikan dan kesehatan yang dianggap juga bermuatan politis.

“Mutasi semacam ini hanya akan memperjelas pengelompokan di masyarakat. Saya sampaikan langsung dalam forum Paripurna kepada Wakil Bupati, ini bisa berujung pada perpecahan sosial,” tambahnya.(ksm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini