radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tak Dimanfaatkan Selama Dua Tahun

RadarTimur.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini menyasar tanah-tanah yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan apa pun.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (13/7).

Proses penetapan tanah telantar dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pemberitahuan awal, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam total waktu 587 hari sejak peringatan pertama tidak ada perubahan atau pemanfaatan, maka tanah tersebut resmi ditetapkan sebagai objek land reform atau reforma agraria.

“Langkah pertama, BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Masih tidak ada aktivitas, kirim surat peringatan pertama. Tiga bulan lagi, peringatan kedua. Masih tidak ada keterangan atau aktivitas, diberi waktu tiga bulan lagi. Lalu diberikan enam bulan untuk melakukan perundingan. Kalau tetap tidak ada aktivitas, maka pemerintah tetapkan sebagai tanah telantar,” jelas Nusron.

Proses ini, menurut Nusron, memakan waktu hampir empat tahun dua tahun masa tidak dimanfaatkan, ditambah proses peringatan hingga penetapan selama 587 hari. Setelah itu, lahan tersebut akan dimasukkan ke dalam program redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan melalui skema reforma agraria.

Dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, saat ini terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang telah berstatus sebagai tanah telantar secara nasional. Seluruh bentuk hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, masuk dalam cakupan kebijakan ini.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” tegas Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini