radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 22 Agustus 2025

Polsek Jailolo Gagalkan Penyelundupan 800 Bungkus Cap Tikus

RadarTimur.id, Halbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo, Polres Halmahera Barat (Halbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum setempat.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita, bersama sejumlah personel dan difokuskan di Jalan Lintas Jailolo–Sidangoli, yang dikenal sebagai jalur rawan peredaran miras ilegal.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DG 1050 SA.

“Saat diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan membawa minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 800 bungkus plastik yang dikemas dalam 16 karung,” ujar Bambang.

Barang bukti ditemukan di bagian bagasi dan kursi belakang kendaraan. Polisi juga mengamankan dua pria masing-masing berinisial H.S. (25) dan H.M. (21), yang kini tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Jailolo.

“Keduanya telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia semacam ini untuk menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah Halbar,” tegas Bambang.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini