BK DPRD Kepulauan Sula Didesak Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Mardin La Ode
RadarTimur.id, Sanana — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) didesak untuk segera memanggil anggota DPRD Mardin La Ode guna menjalani sidang kode etik atas dugaan pelanggaran asusila yang menyeret namanya.
Desakan ini mencuat lantaran hingga saat ini, BK DPRD dinilai belum mengambil sikap tegas meski kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan publik.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, mulai mempertanyakan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga marwah dan integritasnya. Salah satu pihak yang bersuara lantang adalah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Sanana.
“Kabar ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mahasiswa yang menginginkan transparansi serta tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Ketua Kota LMND Sanana, Arsan Umasugi, Senin (4/8/2025).
Menurut Arsan, Mardin La Ode juga diketahui dengan mencuatnya dugaan kasus asusila itu jarang menjalankan tugas kedewanannya alias tidak berkantor.
Hal ini, kata dia, semestinya menjadi perhatian serius Badan Kehormatan DPRD, “Seharusnya BK mengambil ketegasan dalam hal ini. Jangan hanya diam,” ujarnya.
Arsan juga menyoroti sikap diam pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk belum adanya klarifikasi resmi dari lembaga yang disebut-sebut berkaitan dengan masalah tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak terkait. Ini adalah masalah serius yang menyangkut integritas fasilitas publik,” tegasnya.
LMND mendesak agar DPRD melalui BK segera menggelar sidang kode etik dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.(ari)
Tinggalkan Balasan