radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 21 Agustus 2025

LMND Nilai Pardin Isa Langgar Batas Kewenangan

RadarTimur.id, Sanana — Klarifikasi anggota DPRD Maluku Utara, Pardin Isa, terkait isu keterlibatan Kabupaten Pulau Taliabu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, menuai kecaman dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Organisasi mahasiswa ini menilai langkah Pardin telah melewati batas kewenangan legislatif dan justru mengaburkan ranah teknis yang seharusnya dijelaskan oleh eksekutif.

Ketua LMND Kota Sanana, Arsan Umasugi, dalam pernyataan resminya, Senin (4/8/2025), menyebut bahwa klarifikasi atas substansi dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD seharusnya disampaikan langsung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara sebagai penyusun utama, bukan oleh anggota dewan.

“Kritik yang disampaikan oleh Mislan Syarif soal absennya Taliabu dalam RPJMD itu logis dan patut ditanggapi secara institusional oleh Pemprov Malut, bukan dibantah personal oleh sesama legislator. Ini bukan ranah DPRD secara kelembagaan untuk mengklarifikasi teknis RPJMD,” tegas Arsan.

LMND bahkan menyebut pernyataan Pardin sebagai upaya “cari muka” yang justru mengaburkan fungsi pengawasan DPRD. Alih-alih menjaga marwah lembaga, Pardin dianggap mengambil alih tugas eksekutif dan menciptakan kebingungan di tengah publik.

Tak hanya itu, LMND juga menyoroti sikap Pardin yang secara terbuka menyebut rekan se-fraksinya, Mislan Syarif, keliru memahami RPJMD. Kritik internal semacam ini, menurut Arsan, seharusnya dibahas dalam ruang resmi DPRD, bukan dilempar ke ruang publik yang dapat memicu polemik horizontal.

“Pardin sebaiknya lebih fokus pada pengawalan substansi dan mendorong peningkatan perhatian terhadap ketimpangan pembangunan di Taliabu, bukan sibuk klarifikasi teknis yang bukan kewenangannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Pardin Isa, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai NasDem yang juga tergabung dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), memberikan klarifikasi atas kritik yang dilontarkan oleh Mislan Syarif.

Menurutnya, anggapan bahwa Taliabu tidak masuk dalam RPJMD 2025–2030 merupakan kesalahan tafsir terhadap dokumen versi ringkasan atau booklet RPJMD.

“Yang beredar itu hanya ringkasan umum berisi lima halaman, bukan dokumen utuh RPJMD yang sebenarnya terdiri dari 291 halaman. Saya baca dokumen aslinya sampai titik dan komanya, dan jelas sekali Taliabu masuk dalam agenda pembangunan,” terang Pardin.

Dia menjelaskan, Taliabu justru menjadi salah satu daerah prioritas dalam dokumen RPJMD karena sejumlah indikator yang mengkhawatirkan, seperti rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), daya saing daerah, pengeluaran per kapita, hingga harapan lama sekolah.

Lebih lanjut, Pardin menyatakan bahwa hasil pembahasan RPJMD bersama Bappeda menunjukkan perhatian serius terhadap ketimpangan pembangunan di Taliabu.

Dirinya, bersama anggota Bapemperda lainnya seperti La Putu, menilai bahwa RPJMD telah mencerminkan keadilan pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Saya bersama Pak La Putu sepakat bahwa RPJMD ini sudah cukup adil. Aspirasi dari Taliabu sebagian besar telah diakomodir. Saya justru mengapresiasi Bappeda karena telah memperhatikan kondisi Taliabu secara serius,” pungkas Pardin.(ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini