radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 21 Agustus 2025

Dit Samapta Polda Malut dan Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan 1.128 Botol Miras

RadarTimur.id, Ternate — Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) bersama Polsek Ahmad Yani berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Operasi ini dilakukan saat pemeriksaan terhadap Kapal KM. Permata Bunda yang baru tiba dari Pelabuhan Manado.

Dari hasil razia, petugas menemukan sebanyak 47 dus miras jenis Cap Tikus berisi sekitar 1.128 botol berukuran 600 ml. Miras tersebut disimpan di kamar Anak Buah Kapal (ABK) Dek 4 kamar nomor 32 dan 34, yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Ternate.

“Barang bukti miras telah kami serahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dit Samapta Polda Malut untuk ditindaklanjuti lebih lanjut bersama pemilik barang, berinisial RD,” jelas AKP Umar Kombong.

Kapolres Ternate menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesigapan tim gabungan dalam mengamankan miras tersebut. AKP Umar menegaskan, tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam mencegah peredaran barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di daerah.

“Dengan keberhasilan ini, kita menunjukkan komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ternate,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita dengan menjauhi kegiatan yang merugikan,” tutupnya.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini