Polres Ternate Sukses Mediasi Kasus Penghinaan Ringan Dua PNS Lewat Restoratif Justice
RadarTimur.id, Ternate – Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keharmonisan sosial melalui pendekatan restoratif justice. Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate berhasil menyelesaikan kasus penghinaan ringan antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni RT dan MAH, lewat jalur mediasi damai, Rabu (6/8), sekitar pukul 13.00 WIT.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring, Bripka Nahdi Ade, di bawah koordinasi Kasat Samapta Polres Ternate, IPDA Iwan Mole. Keduanya berhasil mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak dalam suasana kekeluargaan, yang disepakati melalui jalur restoratif justice.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu.
“Restoratif justice dapat menjadi alternatif penyelesaian kasus yang efektif karena mampu memulihkan hubungan dan mempromosikan keharmonisan masyarakat,” ujar AKP Umar Kombong.
AKP Umar menambahkan bahwa prinsip utama dari pendekatan ini adalah menyelesaikan permasalahan tanpa harus masuk ke ranah persidangan yang panjang dan melelahkan, selama pihak-pihak yang terlibat bersedia berdamai.
Selain itu, AKP Umar juga mengimbau masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintahan, agar menjaga komunikasi dan hubungan baik antar sesama.
“Hubungan yang baik antar individu sangat penting untuk membangun masyarakat yang rukun. Mari kita biasakan menyelesaikan persoalan dengan cara damai dan bermartabat,” ujarnya.
Dengan keberhasilan mediasi tersebut, Polres Ternate berharap pola penyelesaian sengketa melalui restoratif justice dapat menjadi contoh dalam menangani konflik serupa di tengah masyarakat.(ard)
Tinggalkan Balasan