BEM Unkhair Soroti Izin PT NKA, Dinilai Bermasalah dan Langgar Hukum
RadarTimur.id, Ternate — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menyoroti izin usaha pertambangan yang dimiliki PT NKA, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur dengan IUP Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022.
Ketua Bidang Aksi dan Propaganda BEM Unkhair, Risko Hardi, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT NKA belum melengkapi sejumlah persyaratan penting. Di antaranya dokumen lingkungan, studi kelayakan teknis, evaluasi keuangan, dan kajian kewilayahan.
“Hampir seluruh dokumen perizinan perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini bukan sekadar kekurangan administratif, tapi bentuk pelanggaran terhadap hukum,” tegas Risko, Selasa (12/8/2025).
Risko menilai, ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), serta SK Izin Lingkungan dari kepala daerah merupakan pelanggaran berat yang jelas diatur dalam undang-undang.
“Setiap aktivitas yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan tanpa AMDAL tergolong ilegal. Maka, PT NKA seharusnya tidak boleh menjalankan kegiatan operasional,” ujarnya.
Selain itu, ia mempertanyakan keabsahan proses penerbitan izin PT NKA yang dinilai tidak prosedural. Menurutnya, izin tersebut tidak disertai surat pengantar dari dinas teknis provinsi dan tidak melalui evaluasi teknis serta peninjauan wilayah oleh kelompok kerja Kementerian ESDM.
Risko juga mengungkapkan bahwa PT NKA belum terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), belum menyerahkan struktur pengurus resmi, dan tidak transparan terkait pemilik manfaat (beneficial ownership). Hal ini, katanya, bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan nasional.
BEM Unkhair menilai pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini berpotensi membuka celah praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, BEM Unkhair mendesak pemerintah daerah maupun pusat segera mencabut izin operasional PT NKA dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses pemberian izinnya.
“Kami akan terus menyuarakan ini. Jika izin tidak dicabut, pemerintah turut membiarkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan terhadap warga lokal,” pungkas Risko.(abd)
Tinggalkan Balasan