Polda Malut Gerebek Penjual Miras di Kampung Pisang, Pemilik Kabur
RadarTimur.id, Ternate – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melalui tim Subdit Gasum menggelar patroli dan razia minuman keras di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate, Kamis (14/8/2025). Operasi ini dipimpin oleh IPDA Hidayat Kausaha.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan razia malam tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas penjualan miras di wilayah itu. “Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung bergerak menuju lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam rumah. Barang bukti yang diamankan antara lain miras jenis Akar ukuran 10 liter, 50 kantong plastik berisi 600 mililiter, delapan botol ukuran 600 mililiter, delapan kantong Cap Tikus, 19 botol ukuran 600 mililiter, satu botol Anggur Merah Kawa-Kawa, serta empat botol Bir Hitam Guinness ukuran 325 mililiter.
Pemilik berinisial RH berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Meski demikian, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol. Bambang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk menekan peredaran miras ilegal. “Kami akan menindak tegas penjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(ard)
Tinggalkan Balasan