LBH Ansor Ternate Desak Polsek Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Togafu
RadarTimur.id, Ternate – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Ternate agar serius dan menindak tegas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial JS alias Beda di Kelurahan Togafu, Kecamatan Pulau Ternate, pada 27 Desember 2024 lalu.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme penyidik. Pasalnya, meski empat orang terduga pelaku berinisial NA, AH, SD, dan EM sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga enam bulan berlalu mereka belum ditahan.
“Ini menyangkut hak korban untuk mendapatkan keadilan. Penundaan yang berkepanjangan tanpa alasan yang jelas sama saja dengan bentuk pembiaran,” tegas Zulfikran, Rabu (20/8/2025).
Zulfikran juga menyoroti adanya satu terduga pelaku lain berinisial MD yang disebut keluarga korban ikut dalam pengeroyokan, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat keraguan publik atas keseriusan aparat penegak hukum.
LBH Ansor menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami mendesak Kapolres Ternate untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Pulau Ternate. Jika kasus ini terus berlarut-larut, kami tidak segan melaporkan ke Propam Polda Maluku Utara bahkan ke Komnas HAM,” tandasnya.
Menurut Zulfikran, KUHAP telah mengatur bahwa penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke jaksa setelah dinyatakan lengkap. Keterlambatan tanpa alasan sah, lanjutnya, jelas merugikan korban dan membuka ruang dugaan intervensi.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat kecil. LBH Ansor akan terus mengawal perkara ini sampai para pelaku diproses hukum secara adil dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Ternate, Iptu Lukman Umasugi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/8/2025), menyebut kasus tersebut sudah dilakukan tahap dua.
“Untuk sementara, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur dia.
Namun, ketika ditanya soal status penahanan empat tersangka, Kapolsek tidak memberikan jawaban.(abd)
Tinggalkan Balasan