radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 21 Agustus 2025

Formapas Malut Dukung KPK Usut Dugaan Suap Direktur PT HSM dengan Mantan Gubernur Malut

RadarTimur.id, Morotai – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan keterlibatan Direktur PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), Ade Wirawan alias Acong, dalam kasus suap bersama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Ketua Bidang ESDM Formapas Malut, Almuhasyir Asrar Idrus, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal jalannya penyidikan KPK, termasuk kemungkinan penetapan Ade Wirawan sebagai tersangka.

“Kedekatan Direktur PT HSM dengan AGK patut diduga berkaitan dengan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan penyelesaian masalah tambang miliknya. Kami akan mengawal proses ini bersama bidang hukum Formapas Malut,” tegas Almuhasyir, Kamis (21/8/2025).

Kata dia, ugaan keterlibatan Ade Wirawan muncul setelah terungkap adanya aliran dana senilai miliaran rupiah kepada AGK melalui sejumlah rekening perantara. Pada periode Desember 2021 hingga November 2023, Ade Wirawan disebut mentransfer uang dengan total Rp2,046 miliar melalui beberapa rekening, antara lain atas nama Fathin Shalin, Hamrin Mustari, dan Zaldi H. Kasuba.

Selain itu, pada tahun 2022–2023, Ade Wirawan juga diketahui memberikan uang tunai kepada AGK dengan total sekitar Rp288 juta. Dalam keterangannya, Ade mengklaim pemberian tersebut merupakan bantuan pribadi untuk biaya pengobatan mantan gubernur.

Namun, Ketua Bidang ESDM Formapas Malut, menilai hal itu erat kaitannya dengan kepentingan bisnis pertambangan, termasuk permohonan pinjam pakai lahan hutan seluas 9.000 hektare untuk PT HSM yang diajukan melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Bukti transfer ini menjadi indikasi kuat adanya praktik penyuapan. Karena itu, kami menilai penting adanya pengawalan ketat bahkan aksi demonstrasi agar KPK segera menetapkan Ade Wirawan sebagai tersangka,” tambah Almuhasyir.

Formapas Malut juga mendesak agar PT HSM yang berlokasi di Lelilef Sawai Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) itu untuk membuka dokumen perizinan pertambangan serta analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk transparansi publik.(ksm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini