Ranperda Perubahan APBD dan RPJMD 2025 Resmi Diajukan
RadarTimur.id, Halut- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 resmi diajukan dan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Halut yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa, dan dihadiri Bupati Halut Piet Hein Babua, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Halut.
Dalam pidatonya, Christina Lesnussa menjelaskan, perubahan APBD merupakan mekanisme wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menyesuaikan berbagai dinamika serta asumsi dasar anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Penyesuaian ini diperlukan agar program pembangunan tetap sinkron dengan kondisi riil daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, DPRD dan Pemkab Halut telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 sebagai landasan pengajuan Ranperda Perubahan APBD.
Selain itu, Bupati juga mengajukan Ranperda RPJMD Kabupaten Halut Tahun 2025–2029, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Bupati Piet Hein Babua menegaskan, RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD bukan hanya pedoman perencanaan pembangunan, tapi juga instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja kepala daerah serta implementasi visi-misi yang dijanjikan kepada masyarakat,” kata Piet.
Terkait postur keuangan, Bupati memaparkan bahwa total pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp1,169 triliun, naik sekitar Rp19,88 miliar dari target awal. Kenaikan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang naik menjadi Rp145,4 miliar.
Sementara itu, Dana Transfer mengalami penurunan menjadi Rp1,014 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah turun menjadi Rp9,95 miliar.
Untuk belanja daerah, jumlahnya turun menjadi Rp1,156 triliun dari sebelumnya Rp1,157 triliun, sehingga menghasilkan surplus Rp12,86 miliar. Pada pembiayaan daerah, penerimaan setelah perubahan tercatat Rp11,36 miliar dengan pengeluaran Rp1,5 miliar, dan SILPA ditetapkan nol rupiah.(kro)
Tinggalkan Balasan