Pekan Depan, Polsek Ternate Selatan Surati SBM Pertamina Terkait Kasus Minyak Tanah
RadarTimur.id, Ternate – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ternate Selatan menjadwalkan pemanggilan kepada Sales Branch Manager (SBM) Pertamina untuk dimintai klarifikasi terkait standar penjualan minyak tanah.
Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan, Rabu (24/9/2025).
Klarifikasi ini berkaitan dengan penyelidikan terhadap 72 jerigen minyak tanah yang berhasil diamankan saat dimuat ke kapal KM Makaeling O2 dengan rute Ternate–Gane Barat, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIT. Minyak tanah itu diduga kuat hendak diselundupkan.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada tiga pemilik pangkalan pada Rabu (24/9/2025).
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan meminta keterangan dari SBM Pertamina guna memastikan apakah penjualan minyak tanah dalam jerigen berukuran 25 liter untuk masyarakat masih diperbolehkan atau tidak.
“Penyidik perlu memastikan standar penjualan resmi Pertamina, sehingga distribusi minyak tanah tidak disalahgunakan,” tegas Fatmawati.
Diketahui, dalam kasus ini Polsek Ternate Selatan telah mengamankan enam orang yang mengaku sebagai pemilik minyak tanah tersebut. Mereka masing-masing berinisial SP alias Imin (31), IR alias Mail (20), HJY alias Udin (72), NMN alias Niryati (46), ANR alias Amirudin (58), dan AS alias Arkam (32).(abd)
Tinggalkan Balasan