Kabang Keuangan Morotai Sibuk Main HP Saat Rapat Paripurna, Dinilai Cemari Wibawa Birokrasi
RadarTimur.id, Morotai – Sikap tak pantas dipertontonkan Kabang BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Ahdar Andi Sunding, saat rapat paripurna DPRD pada Rabu (1/10/2025).
Pejabat yang bertugas mengurusi keuangan daerah itu tertangkap kamera asyik bermain ponsel ketika forum resmi tengah berlangsung di Gedung DPRD Morotai.
Momen tersebut sontak memantik sorotan publik. Pasalnya, rapat paripurna merupakan forum resmi yang sakral, tempat pembahasan kebijakan daerah serta simbol kemitraan eksekutif dan legislatif.
Dalam forum itu, setiap pejabat dituntut menunjukkan sikap hormat, penuh perhatian, serta profesional.
“Apalagi yang bersangkutan adalah Kabang Keuangan, posisi yang bersentuhan langsung dengan fiskal daerah. Gestur tidak serius dalam rapat jelas menimbulkan tanda tanya soal komitmen terhadap tanggung jawab jabatan,” kata salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, ketika Wakil Bupati Morotai terlihat fokus menyimak jalannya sidang tanpa melakukan aktivitas lain, justru Ahdar tampak sibuk dengan ponsel di tangannya.
Perilaku tersebut dinilai bukan sekadar persoalan sopan santun, melainkan indikasi kegagalan memahami tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, disebutkan PNS wajib menjunjung etika profesi, bersikap hormat di forum resmi, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Lebih tegas lagi, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang aktivitas lain yang tidak terkait rapat kedinasan, termasuk bermain ponsel. Pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat, tergantung dampak dan posisi jabatan.
Selain itu, Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada Permendagri No. 80 Tahun 2015 juga mengatur bahwa pejabat eksekutif yang hadir wajib menjaga ketertiban serta menunjukkan sikap hormat dalam sidang.
“Ini bukan soal ponsel, tapi soal wajah birokrasi dan wibawa pemerintahan. Jika perilaku seperti ini dibiarkan, bisa mencoreng marwah institusi,” ujar seorang pengamat kebijakan daerah.(ksm)


Tinggalkan Balasan