Diduga Ilegal, CV Alam Bhakti Perkasa Tetap Beroperasi di Pohea, Mangon, dan Waibau
RadarTimur.id, Sanana – Aktivitas penggalian bebatuan oleh CV Alam Bhakti Perkasa di Desa Pohea dan Desa Mangon, serta pekerjaan pembangunan talud di Desa Waibau, Kabupaten Kepulauan Sula, kini menuai sorotan.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi dokumen resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha galian C wajib memiliki SIPB yang diterbitkan pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga harus menyusun dokumen lingkungan, baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, bergantung pada skala kegiatan yang dijalankan.
Ketika dikonfirmasi, Direktur CV Alam Bhakti Perkasa Hasanuddin Samad, justru terkesan mengelak dan melempar tanggung jawab ke pihak lain. Namun, akhirnya mengakui bahwa perusahaan miliknya memang belum mengantongi izin resmi tersebut.
“Perusahaan itu memang milik saya, dan saya akui bahwa memang belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan UKL/UPL,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula terkait aktivitas perusahaan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan kegiatan penambangan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun kerugian bagi warga.(var)

Tinggalkan Balasan