Gelar Press Conference, Polres Halut Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Bermodus Licik
RadarTimur.id, Halut – Polres Halmahera Utara menggelar press conference terkait pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dan handphone yang marak terjadi di wilayah Tobelo dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di depan Mapolres Halut, Jumat (3/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid dan Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyebutkan dua tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah TM (27) alias Fandy, warga Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, dan YP (26) alias Adi alias Yadi, warga Desa Rawajaya, Tobelo.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian oleh TM terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah warga di Desa Gosoma melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Dari dalam rumah, kemudian menggasak sejumlah barang berharga, termasuk 12 unit handphone dan satu unit laptop merek Lenovo.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, OPPO A92 warna Polar Night, Redmi 12C Dark Grey, Realme C21Y Carbon Grey, Redmi Note 9 Polar Grey, Redmi Note 9 Pro Aurora Blue, Vivo Y03 Hitam Angkasa, Vivo Y30 Biru Langit, Infinix Hot 50 Pro Putih Abu-Abu, Itel A50 Abu-Abu Gelap, Samsung A72 Ungu Muda, Samsung A05 Silver dan 1 Unit Laptop Lenovo Merah.
“Pelaku TM merupakan residivis yang kembali beraksi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Erlichson.
Sementara itu, tersangka YP melakukan penggelapan dengan modus berpura-pura meminjam motor. Kejadian terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, saat dia mengajak korban makan bersama di Desa Gosoma.
Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli sesuatu di minimarket. Bukannya kembali, YP malah melarikan motor ke Desa Togawa, Galela Barat, dan menjualnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi, 1 unit motor Honda CRV Hitam Merah, 1 unit motor Yamaha Fino Hijau Muda, 1 unit motor Yamaha MX King Hitam-Hijau Stabilo dan 1 unit motor Yamaha Mio M3 Hitam stiker Merah Hitam.
“Pelaku YP terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, sekaligus pencurian. Ia dijerat Pasal 378, 372, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 8 tahun penjara,” jelas Kapolres.
AKBP Erlichson menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Halut dalam menindak pelaku kriminalitas. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak lengah menjaga harta bendanya.(kro)

Tinggalkan Balasan