Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Amankan 103 Botol Miras Ilegal dari KM AL SUDAIS 21
RadarTimur.id, Ternate – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pelabuhan, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal dari atas kapal KM AL SUDAIS 21 yang tiba dari Pelabuhan Manado di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Selasa (14/10/2025).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari razia rutin terhadap barang-barang ilegal yang masuk melalui jalur laut.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, ditemukan sejumlah minuman beralkohol ilegal tanpa izin di Dek 1 kapal, tepatnya di area ranjang penumpang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat dus Aqua berisi total 94 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, satu dus berisi lima botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, serta satu dus berisi empat botol Bir Guinness ukuran 325 ml. Total keseluruhan barang bukti mencapai 103 botol berbagai jenis dan ukuran.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut. Kegiatan razia berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi.
Dia menegaskan, tindakan tersebut melanggar peraturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.(ard)
