radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 19 Februari 2026

Bupati Piet Kukuhkan 34 Kades, Tegaskan Fokus Bangun Desa dan Persatuan

RadarTimur.id, Tobelo — Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Utara resmi diperpanjang masa jabatannya oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam upacara pengukuhan yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, yang menetapkan bahwa masa jabatan Kades berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Piet Hein menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan kesinambungan pembangunan di tingkat desa.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa bisa lebih fokus mengembangkan program, membangun desa, dan menyejahterakan masyarakat,” ujar Bupati Piet dalam sambutannya.

Bupati Piet juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa sebagai garda terdepan pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari kerja keras dan komitmen para pemimpin di akar rumput.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak pembangunan. Jadilah pemimpin yang amanah, jujur, dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat,” tegas Bupati.

Bupati Piet turut menyinggung soal dinamika politik yang sempat mewarnai hubungan antara pemerintah daerah dan beberapa kepala desa. Kata dia bahwa perbedaan pilihan tidak boleh menjadi penghalang dalam melayani masyarakat.

“Saya tetap melantik saudara-saudara, sekalipun mungkin dulu ada perbedaan. Masa lalu biarlah berlalu, mari kita bersatu untuk Halmahera Utara yang lebih baik,” ujarnya menegaskan.

Dari total 39 desa yang seharusnya dikukuhkan, lima desa lainnya masih menunggu hasil evaluasi administrasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Pengukuhan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/213/HU/2025. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kadis PMD Halmahera Utara, Naftali Gita, sejumlah kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.

Kadis PMD, Naftali Gita, menjelaskan sebaran 34 Kades yang dikukuhkan mencakup 12 kecamatan. Rinciannya antara lain: Loloda Utara: 6 Kades, Loloda Kepulauan: 4 Kades, Malifut: 10 Kades, Kao: 1 Kades, Galela: 3 Kades, Tobelo Selatan: 2 Kades, Tobelo Utara: 1 Kades, Tobelo Barat: 1 Kades, Galela Utara: 1 Kades, Kao Utara: 1 Kades, Kao Barat: 3 Kades dan Kao Teluk: 1 Kades.

Naftali berharap para kepala desa dapat menjadikan momentum ini sebagai semangat baru dalam memimpin dan mengabdi.

“Kami berharap seluruh Kades di Halmahera Utara dapat bekerja lebih maksimal dan bersinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan desa,” tutur Naftali.(kro)