Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Terancam Hukuman Mati
RadarTimur.id, Haltim – Tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim), pada Selasa (21/10/2025).
Tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Aditya Hanafi (27), sementara korban adalah Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), rekan kerjanya di BPS Haltim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim, Satria Irawan, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti dari penyidik Polres Haltim kepada JPU.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polres Haltim kepada JPU dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, judi online, dan pencurian data pribadi,” ujar Satria.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, terdapat empat pasal berlapis yang disangkakan kepada pelaku. Berkas dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan petunjuk JPU.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sambungnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap ponsel korban dan pelaku tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bertindak seorang diri.
Satria juga menambahkan, hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim Polda Maluku Utara menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tidak ditemukan kelainan. Jadi pelaku secara sadar melakukan pembunuhan. Saat tahap II tadi, pelaku juga dalam keadaan sehat,” tegasnya.(red)

