radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 26 Oktober 2025

DPRD Desak DLH Haltim Tindaklanjuti Hasil Uji Pencemaran Sungai Sangaji

RadarTimur.id, Halmahera Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Idrus S. Maneke, angkat bicara menanggapi hasil uji Total Suspended Solids (TSS) atau total padatan tersuspensi yang menunjukkan adanya indikasi pencemaran di Sungai Sangaji.

Pencemaran tersebut sebelumnya diungkap oleh Kepala Bidang Lingkungan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, Fachruddin Musa.

Dia menyebutkan, perubahan tingkat sedimentasi air sungai diduga kuat akibat adanya pembukaan ruang permukaan di sekitar aliran Sungai Sangaji yang bersumber dari aktivitas sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Position, PT WBN, PT NKA, PT STA, PT WKN, dan PT MHM.

Menanggapi hal itu, Idrus menegaskan bahwa DPLH Haltim memiliki kewenangan penuh untuk tidak hanya melakukan uji laboratorium, tetapi juga menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

“Kalau hasil uji sampel menunjukkan ada indikasi pencemaran, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya diam. Ini harus segera ditindaklanjuti karena air sungai itu menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegas Idrus, baru-baru ini.

Idrus menilai, sebagai instansi teknis, DPLH sudah mengetahui langkah dan prosedur yang harus ditempuh ketika ditemukan indikasi pencemaran lingkungan. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut.

“Mereka sebenarnya tahu, kalau sungai itu tercemar, apa yang harus dibuat dan ke mana harus dilapor. Tapi kenapa mereka diam? Jadi harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Idrus menambahkan, DPRD sebagai lembaga pengawas akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan pencemaran ini agar tidak merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada air Sungai Sangaji.(red)