radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 26 Oktober 2025

Kunjungi Malut, Kompolnas Ajak Masyarakat Tak Diam Saat Polisi Salah

RadarTimur.id, Ternate — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia mengajak masyarakat, terutama insan pers di Maluku Utara (Malut), untuk tidak ragu mengkritik kinerja Kepolisian jika ditemukan tindakan yang menyimpang dari tugas dan fungsi Polri.

Ajakan ini disampaikan Komisioner Kompolnas RI, Ida Oetari Poernamasasi, saat melakukan kunjungan ke Polres Ternate, Jumat (24/10/2025).

Menurut Ida, Polri tidak boleh anti terhadap kritik. Justru, kritik konstruktif dari masyarakat maupun media menjadi sarana penting bagi Polri untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan publik.

“Jangan lelah mengkritisi Polri. Karena Polri ini tidak tahu semuanya dan bukan super body, sehingga perlu dikritisi. Yang penting kritik itu membangun,” tegasnya.

Ida menegaskan, kritik yang disampaikan dengan niat baik tidak akan menjatuhkan Polri, tetapi menjadi “bahan bakar” bagi institusi untuk berbenah dan menjaga profesionalisme.

Selain itu, ia meminta seluruh jajaran pimpinan Polri, termasuk Kapolda dan Kapolres, agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota yang merusak nama baik institusi.

“Langkah tegas perlu diambil agar tidak berdampak ke anggota lain dan tidak mencederai nama institusi secara umum,” ujarnya.

Komisioner Kompolnas itu juga menyebutkan bahwa dari ribuan anggota Polri di seluruh Indonesia, sekitar dua persen di antaranya merupakan oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, kesalahan segelintir orang tidak boleh menodai kerja keras mayoritas anggota yang berintegritas.

“Jangan sampai hanya karena kesalahan satu dua orang, nama institusi ini ikut tercoreng,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran anggota Polri diatur dalam Kode Etik Polri, yang terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Jika pelanggaran etik terbukti mengandung unsur pidana, maka wajib diproses secara hukum oleh penyidik.

“Sanksi terberat adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH, jika pelanggaran terbukti dan disertai bukti kuat,” jelasnya.

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Malut, Komisioner Kompolnas juga menyambangi Polda Malut di Sofifi, Polres Ternate, serta Polsek Pulau Moti yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Ternate.(ard)