Komisi III DPRD Malut Desak Dinas PUPR Segera Selesaikan Ruas Jalan Payahe–Dahepodo
RadarTimur.id, Sofifi — Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut untuk segera menuntaskan pembangunan ruas jalan Payahe–Dahepodo yang selama ini menjadi keluhan utama warga.
Anggota Komisi III DPRD Malut, Muksin Amrin, menyampaikan bahwa desakan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas PUPR dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2026 bersama Komisi III DPRD Malut.
“Kami sudah sampaikan kepada Kepala Dinas PUPR saat rapat pembahasan anggaran 2026 kemarin. Dalam rapat itu saya menegaskan persoalan akses jalan di Desa Dahepodo yang selama ini dikeluhkan warga,” ujar Muksin.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak Dinas PUPR berjanji akan mengakomodir penyelesaian ruas jalan Payahe–Dahepodo serta Dahepodo–Saketa pada tahun anggaran 2026.
“Komitmen PUPR untuk menyelesaikan akses jalan dan jembatan di wilayah itu sudah disampaikan. Tahun 2026 akan dibangun jembatan Kali Lomaiti, jembatan Sigela 1, Sigela 2, dan jembatan Yef yang semuanya sudah diakomodir dalam APBD 2026,” jelasnya.
Muksin menambahkan, pembangunan akses jalan dan jembatan tersebut sangat penting karena menghubungkan Kecamatan Gane Barat Utara (Halmahera Selatan) dan Oba Selatan (Tidore Kepulauan) yang selama ini sulit dilalui masyarakat.
“Akses antara Saketa–Dahepodo dan Dahepodo–Payahe tidak bisa digunakan masyarakat di dua wilayah perbatasan itu. Karena itu penyelesaiannya menjadi sangat mendesak,” tegasnya.
Politisi asal PKB itu juga berharap agar Gubernur Maluku Utara menjadikan perbaikan ruas jalan Payahe–Dahepodo sebagai skala prioritas utama mengingat statusnya merupakan jalan prioritas 1 yang menghubungkan dua daerah strategis.
“Ruas jalan ini menghubungkan Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan. Jika aksesnya lancar, maka aktivitas ekonomi masyarakat akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi kedua daerah,” tutupnya.(abd)

