radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 30 Oktober 2025

Satpol PP Morotai Ancam Tertibkan ASN yang Nongkrong Saat Jam Kerja

RadarTimur.id, Morotai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Morotai berencana melakukan penertiban terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berkeliaran atau nongkrong di luar kantor saat jam kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Satpol PP Morotai, Anwar Sabadar, menegaskan bahwa larangan bagi ASN untuk nongkrong di warung kopi (warkop) atau tempat umum lainnya selama jam dinas bukan sekadar imbauan, melainkan aturan tegas yang memiliki dasar hukum jelas.

“Ini bagian dari penegakan disiplin ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Anwar kepada RadarTimur.id, Senin (27/10/2025).

Menurut Anwar, ASN merupakan pilar negara yang seharusnya memberikan teladan baik kepada masyarakat. Disiplin dalam bekerja, kata dia, akan mencerminkan citra positif bagi aparatur pemerintahan daerah.

“ASN yang kedapatan berkeliaran pada jam kerja, baik di pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan, maupun warkop, akan kami amankan dan serahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Anwar mengakui bahwa pihaknya saat ini masih terkendala oleh keterbatasan anggaran sehingga pelaksanaan penertiban belum bisa dilakukan secara maksimal.

“Untuk sementara kami masih menunggu kesiapan akomodasi. Jika anggaran sudah tersedia, kami akan segera melaksanakan penertiban di lapangan,” tutup Anwar.(ksm)