Warga Sanana Resah, Pesta Miras Dibubarkan Polisi
RadarTimur.id, Sanana – Tim Patroli Polres Kepulauan Sula bergerak cepat membubarkan sekelompok pemuda yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di Gang Bimoli, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Minggu (26/10/2025).
Aksi ini bermula dari laporan warga melalui Layanan Darurat Polisi 110, yang merasa terganggu akibat keributan di sekitar pangkalan ojek setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli yang dipimpin Pamapta Polres Kepulauan Sula, Ipda Ganda Sadewa, langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah pemuda sedang menenggak miras sambil bernyanyi menggunakan perangkat karaoke.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu ceret saguer dan satu unit sound system yang digunakan untuk pesta miras. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat, sementara para pelaku diberikan pembinaan serta edukasi mengenai bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan.
Selain membubarkan pesta miras, tim patroli juga melakukan patroli dialogis di sekitar wilayah tersebut untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Ps. Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M. Soumena, mengapresiasi tindakan cepat anggotanya di lapangan. Ia menegaskan komitmen Polres untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu ketertiban lingkungan. Terima kasih kepada warga yang aktif melapor melalui layanan 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.(ard)
