radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 30 Oktober 2025

Polres Morotai Larang Pesta Ronggeng Malam Hari, Izin Keramaian Diperketat

RadarTimur.id, Morotai – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memberlakukan larangan pelaksanaan pesta ronggeng pada malam hari.

Kebijakan ini disertai penegasan bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi mengeluarkan izin keramaian untuk pesta malam serupa.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya kasus keributan antarwarga yang sering terjadi saat pesta ronggeng digelar malam hari.

“Dalam beberapa hari terakhir telah terjadi keributan di acara pesta malam. Melihat pertimbangan itu, maka ke depan setiap kegiatan pesta tanpa izin atau di luar ketentuan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Dedi, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, data Polres menunjukkan bahwa hampir setiap kali pesta mudi-mudi diadakan, selalu berujung pada perkelahian antarkelompok masyarakat.

“Makanya mulai sekarang kami membatasi acara pesta di malam hari,” tegasnya.

Lanjutnya, izin keramaian hanya akan diberikan jika acara digelar di tempat resmi seperti gedung Islamic Center atau Gedung Oikumene. Sementara pesta yang menggunakan tenda tidak diizinkan berlangsung malam hari.

“Itu sesuai surat edaran bupati. Acara dengan tenda hanya boleh dilaksanakan pagi hingga sore hari, mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIT,” terangnya.

Kapolres juga menegaskan, pelaku usaha sound system yang terlibat dalam pesta tanpa izin akan ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Mekanismenya, izin keramaian diajukan ke Polres melalui rekomendasi kepala desa. Jika masyarakat mengetahui adanya pesta tanpa izin, segera laporkan ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan,” tandasnya.(ksm)