Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Kapal KM. AL Sudais 21
RadarTimur.id, Ternate — Razia rutin yang digelar personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali membuahkan hasil. Puluhan botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (4/11/2025).
Razia dilakukan saat kapal KM. AL Sudais 21 tiba dari Pelabuhan Manado dan sandar di dermaga Ahmad Yani. Saat pemeriksaan di dek 1 kapal, petugas menemukan sejumlah botol miras tanpa pemilik yang disembunyikan di ranjang penumpang dan tempat penitipan barang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan razia ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua dus kecil berisi total 48 botol bir merek Guinness ukuran 325 ml, serta satu dus berisi 24 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml. Total seluruhnya 72 botol minuman beralkohol ilegal,” jelas AKP Umar.
Kata dia, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan razia tersebut berjalan aman dan tertib, serta mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai langkah kepolisian sebagai upaya nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di area pelabuhan.
Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau memperdagangkan barang ilegal, termasuk minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat turut mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal,” tutup AKP Umar Kombong.(ard)
