radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 19 Februari 2026

Kadis Nakertrans Halut Luruskan Isu Pemecatan di PT NICO

RadarTimur.id, Halmahera Utara – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Utara, Jefry Rudy Hoata, meluruskan informasi yang beredar terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawan PT NICO.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam keterangannya kepada RadarTimur.id, Jumat (07/11/25), Jefry menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke perusahaan dan memastikan bahwa 60 orang yang diberitakan tersebut bukanlah karyawan PT NICO.

“Terkait pemberitaan bahwa PT NICO mem-PHK 60 karyawan, itu keliru. Setelah kami cek ke HRD, 60 orang tersebut adalah sopir truk yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT NICO. Mereka bukan penerima gaji dari PT NICO, tetapi sopir yang disewa bersama armada mereka,” jelas Jefry.

Dia menerangkan bahwa selama ini PT NICO menyewa sopir dan truk untuk mengangkut kelapa dari tiang pancang ke pabrik karena kebutuhan armada yang tinggi.

Para sopir tersebut bekerja berdasarkan sistem sewa bulanan melalui pemilik truk, sehingga tanggung jawab hubungan kerja berada di pihak pemilik armada, bukan perusahaan.

Lebih lanjut, Jefry menjelaskan bahwa penurunan permintaan dari luar daerah menyebabkan PT NICO sementara menghentikan penggunaan jasa sopir sewaan tersebut.

“Saat ini permintaan produksi menurun, sehingga PT NICO mengistirahatkan sopir-sopir tersebut selama satu atau dua bulan. Jika permintaan kembali meningkat, mereka akan dipanggil kembali. Jadi ini bukan PHK, karena sejak awal mereka bukan karyawan PT NICO,” tegasnya.

Jefry memastikan bahwa perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk melibatkan mereka kembali ketika aktivitas produksi meningkat.

“PT NICO berkomitmen jika produksi naik, para sopir itu akan kembali disewa,” tutupnya.(kro)