Anggrek Wayabula Masuk Kandidat Indikasi Geografis, Kades Bobula Sambangi Kanwil Kemenkum Malut
RadarTimur.id, Ternate — Anggrek Wayabula, tanaman endemik Pulau Morotai yang masuk kategori tanaman langkah dunia, resmi terdata sebagai potensi Indikasi Geografis (IG) oleh Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Pengakuan ini sekaligus membuka peluang perlindungan hukum dan pengembangan ekonomi berbasis kekayaan alam lokal.

Hal itu terungkap saat Kepala Desa Bobula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Hamsir Yusuf, menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara pada Jumat (14/11/2025).
Hamsir bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, serta para analis kekayaan intelektual Mohammad Ikbal dan Muhammad Iqbal.
Berpotensi Jadi Brand Lokal Morotai
Zulfikar Gailea menjelaskan bahwa Anggrek Wayabula telah diidentifikasi sebagai salah satu potensi Indikasi Geografis di Maluku Utara, khususnya di Pulau Morotai.
Menurutnya, jika didorong hingga terdaftar sebagai IG, tanaman ini dapat menjadi brand lokal khas Morotai yang meningkatkan nilai jual dan eksklusivitas.
“Anggrek secara umum memiliki nilai ekonomi tinggi karena merupakan tanaman hias eksotis. Potensi budidayanya juga besar, terutama dengan teknik kultur jaringan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Anggrek Wayabula dapat dikembangkan sebagai produk ekonomi komunal, mulai dari koleksi tanaman, wisata, hingga souvenir berbasis konservasi.
Dia pun mengatakan, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara menyatakan siap melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai terkait proses pendorongan Anggrek Wayabula menuju mendapatkan ijin Indikasi Geografis.
“Pihak kanwil juga berencana turun langsung ke Desa Wayabula untuk meninjau budidaya tanaman tersebut,” timpalnya.

Program Ekowisata Desa Bobula
Kepala Desa Bobula, Hamsir Yusuf, menyebut Anggrek Wayabula kini telah menjadi bagian dari program ekowisata desa, di mana wisatawan dapat melihat langsung anggrek tersebut di habitat alaminya.
“Tanaman ini diketahui hanya tumbuh secara alami di kawasan Wayabula, Pulau Morotai,” ujarnya.
Lanjut dia, untuk memperkuat pelestarian, pemerintah desa bahkan telah mewajibkan setiap rumah menanam minimal tiga pohon anggrek.
“Kami berharap dukungan Kanwil Kemenkumham Malut agar Anggrek Wayabula dapat dikembangkan dan memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” kata Hamsir.(ksm)
