radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 19 Februari 2026

LBH Ansor Kecam Ketua DPRD dan Komisi II Morotai: “Ini Bukan Solidaritas, Tapi Pengkhianatan terhadap Rakyat”

RadarTimur.id, Morotai — Langkah Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, dan Ketua Komisi II, Suhari Lohor, yang ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap DL alias Pundeng, tersangka kasus pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita, menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H, menyebut tindakan dua pejabat tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga memperlihatkan wajah buruk relasi antara kekuasaan dan penegakan hukum di daerah.

“Bagaimana mungkin pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan dan legislasi justru ikut menjamin seorang tersangka pelanggaran konsumen? Ini bukan solidaritas sosial, tapi bentuk penyalahgunaan posisi dan pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” tegas Zulfikran dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Zulfikran menjelaskan, meski mekanisme penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun dasar hukum tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memutihkan pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.

Dalam kasus ini, tersangka DL diduga mengurangi isi minyak goreng MinyaKita dari 5 liter menjadi hanya 3,2 liter, lalu menjualnya ke masyarakat selama berbulan-bulan.

“Kalau alasan menjaga distribusi sembako dijadikan dasar, itu alasan paling absurd yang bisa keluar dari mulut pejabat publik. Distribusi bisa dijalankan oleh karyawan atau pihak lain. Tapi yang dijamin ini pelaku kecurangan, bukan operator gudang,” sindir Zulfikran.

LBH Ansor menilai, tindakan Ketua DPRD dan Ketua Komisi II tidak rasional secara hukum dan mencederai prinsip keadilan, karena menimbulkan dugaan adanya intervensi politik dalam proses penyidikan.

“Ketua DPRD itu pejabat politik, bukan lembaga penjamin pidana. Ketika mereka turun tangan menjamin pelaku usaha yang jelas-jelas menipu masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pribadi, tapi juga kredibilitas lembaga DPRD itu sendiri,” ujar Zulfikran dengan nada keras.

Menurutnya, tindakan dua pimpinan DPRD tersebut justru mengirim pesan keliru kepada publik bahwa kekuasaan bisa menawar hukum. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas mengatur ancaman pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku pelanggaran semacam itu.

“Kita bicara tentang ribuan liter minyak goreng yang kurang takarannya dan dijual kepada masyarakat menengah bawah. Ini kejahatan yang punya dampak ekonomi langsung. Lalu kenapa pelakunya malah dilindungi?” lanjutnya.

Zulfikran menegaskan, apabila aparat penegak hukum tunduk pada tekanan politik, maka keadilan di daerah akan terus menjadi bahan tawar-menawar kekuasaan.

Oleh karena itu LBH Ansor Maluku Utara pun kata dia, berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Maluku Utara untuk meminta peninjauan kembali keputusan perubahan status tahanan, sekaligus mendorong Badan Kehormatan DPRD Pulau Morotai memeriksa etika dan integritas dua pimpinan DPRD tersebut.

“Kalau DPRD ikut jadi penjamin pelaku pelanggaran konsumen, maka siapa lagi yang bisa dipercaya mengawasi kekuasaan? Ini bukan soal minyak goreng, ini soal busuknya relasi antara uang, politik, dan hukum,” tegasnya.

Zulfikran menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau alasan ekonomi sesaat.

“Rakyat Morotai tidak butuh DPRD yang melindungi pelaku kecurangan. Mereka butuh wakil rakyat yang berdiri di sisi korba yaitu rakyat kecil yang tertipu setiap kali membeli sebotol minyak,” pungkasnya.(abd)