radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 18 Februari 2026

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Amankan 48 Botol Miras Cap Tikus di KM Al Sudais 21

RadarTimur.id, Ternate – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan, personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal dan barang terlarang lainnya di atas Kapal KM Al Sudais 21 yang baru tiba dari Pelabuhan Manado, Selasa (25/11/25).

Razia dilakukan sesaat setelah kapal bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, mengatakan bahwa personel menemukan puluhan botol minuman keras jenis Cap Tikus yang tidak diketahui pemiliknya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya 1 dos Aqua sedang berisi 30 botol dan 1 dos Le Minerale berisi 18 botol minuman beralkohol Cap Tikus berukuran 600 ml. Total barang bukti yang diamankan mencapai 48 botol.

Seluruh miras ilegal tersebut ditemukan tersimpan di Dek 2, tepatnya di area ranjang penumpang KM Al Sudais 21.

“Barang-barang ini tidak memiliki pemilik yang mengaku. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk ditindaklanjuti,” jelas Ipda Sudirjo.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban serta membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center Polri 110.(ard)