radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 18 Februari 2026

Satres Narkoba Polres Halmahera Utara Kembali Ringkus Pria Pemilik Sabu di Gosoma

RadarTimur.id, Halut – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial JY (31) alias Jul diamankan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIT di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sudomo Latani, S.H segera bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 15.30 WIT tim menemukan seorang laki-laki yang tengah duduk di samping kantor PDAM Gosoma dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan, 1 saset kecil sabu di dalam tas kecil warna coklat dan 1 saset sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok Esse warna hijau di samping tempat duduk tersangka. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Halut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, JY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga di Kecamatan Galela. Satres Narkoba saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri pemasok sabu tersebut.

Tidak berhenti di situ, tim turut menggeledah rumah tersangka di Desa Gorua Selatan dan menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni ,1 buah sedotan, 1 buah gunting dan 1 pak kertas obat/klip plastik.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 2 saset sabu seberat total 0,24 gram, 1 tas kecil warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J DG 5302 NE, 1 bungkus rokok Esse Pop, 1 unit handphone Oppo warna biru, 1 sedotan plastik kecil, 1 gunting dan 1 pak kertas obat/klip.

Hasil tes urine turut menguatkan temuan polisi, di mana pelaku dinyatakan positif mengandung Amphetamine (Amp) dan THC.

Saat ini JY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(kro)