radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 18 Februari 2026

LBH Ansor Malut Soroti Dugaan Pengurus Parpol Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Ternate

RadarTatimur.id, Ternate — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut), menyoroti dugaan adanya seorang pengurus partai politik aktif, bahkan disebut menjabat sebagai Ketua DPC di salah satu kecamatan di Kota Ternate, yang ikut dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada upacara HUT Korpri, Senin (1/12/2025).

LBH Ansor menilai bahwa apabila informasi tersebut benar, maka hal itu bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional terkait kepegawaian serta melanggar prinsip netralitas ASN.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu tetap dikategorikan sebagai ASN. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk kewajiban menjaga netralitas politik, berlaku penuh bagi formasi ini.

Sejumlah aturan juga secara tegas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 24 menyatakan ASN wajib netral dan tidak boleh berpihak pada partai politik mana pun.

Sementara itu, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 5 huruf f menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai.

“Larangan ini diperkuat oleh SKB Lima Lembaga tahun 2022 yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis, baik sebagai anggota maupun struktural partai. Karena itu, seorang Ketua DPC partai secara hukum tidak memenuhi syarat diangkat sebagai PPPK dalam bentuk apa pun,” timpal dia, Selasa (2/11/2025).

Menurutnya, jika Pemerintah Kota Ternate benar melantik pengurus partai sebagai PPPK Paruh Waktu, maka proses tersebut dapat dikategorikan cacat administrasi. Sebab bertentangan dengan PP 11/2017 jo. PP 17/2020 mengatur bahwa pengangkatan ASN dapat dibatalkan apabila terdapat syarat umum yang tidak dipenuhi atau data yang tidak benar dalam proses seleksi.

Dalam sikap resminya, LBH Ansor Maluku Utara mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk membuka daftar lengkap 3.584 nama PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik, memberikan klarifikasi publik atas dugaan adanya Ketua DPC partai dalam daftar tersebut, serta menonaktifkan dan mencabut SK apabila terbukti yang bersangkutan masih berstatus pengurus partai.

“Penataan tenaga honorer tidak boleh menjadi celah bagi pelanggaran hukum ASN. Pengangkatan PPPK harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, tindakan mengangkat pengurus partai sebagai ASN dinilai berpotensi merusak profesionalisme birokrasi sekaligus mencederai integritas reformasi aparatur.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyampaikan laporan resmi kepada KASN dan BKN apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian,” tegasnya.(abd)