radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 18 Februari 2026

Aktivitas Galian C di Kepulauan Sula Tak Terkendali, Instruksi Kapolda Diabaikan

RadarTimur.id, Sanana – Aktivitas galian C di Kabupaten Kepulauan Sula semakin marak dan berlangsung tanpa kendali. Padahal Kapolda Maluku Utara telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal.

Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa instruksi tersebut diabaikan, sementara penegakan hukum oleh Polres Kepulauan Sula dinilai lemah.

Ketua Kohati HMI Cabang Sanana, Sultia Fataruba, mengatakan bahwa komitmen aparat kepolisian dalam menangani persoalan ini sangat diragukan.

“Instruksi Kapolda itu hanya jadi formalitas tanpa bukti nyata. Faktanya, para pelaku galian tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).

Sultia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas galian batuan bukan logam wajib memiliki sejumlah dokumen perizinan, antara lain:

Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Rakyat (IUPR)

Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)

Rekomendasi tata ruang dan kesesuaian wilayah pertambangan

Jika dokumen tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan galian dinyatakan ilegal dan wajib ditutup. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum di Kepulauan Sula untuk menertibkan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

Lebih jauh, Sultia mengungkapkan bahwa di sejumlah lokasi galian juga tidak ditemukan papan informasi perusahaan pengelola, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Ketiadaan informasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan ini berjalan di luar ketentuan hukum.

Dia menegaskan bahwa pembiaran semacam ini hanya akan membuat instruksi Kapolda kehilangan wibawa dan sekadar menjadi slogan tanpa tindakan nyata.

“Jika pembiaran ini terus terjadi, instruksi Kapolda hanya akan menjadi retorika kosong yang meruntuhkan kredibilitas institusi kepolisian,” pungkasnya.(var)