radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 18 Februari 2026

Sat Samapta Polres Ternate Gerebek Rumah di Fitu, Amankan 100 Kantong Cap Tikus Ilegal

RadarTimur.id, Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan 100 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, pada Kamis (04/12/25) malam. Seorang pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di Kota Ternate.

Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIT, tim opsnal Sat Samapta bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria berinisial TD (62), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Utara, tengah membawa minuman beralkohol ilegal menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan Fitu.

Setibanya di sebuah rumah di Fitu, polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIT dan menemukan 100 kantong plastik berisi cap tikus yang diduga siap diedarkan. Pelaku serta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate pada pukul 22.30 WIT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Sat Samapta dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal. “Silakan sampaikan laporan melalui Call Center 110 Polri atau melalui layanan pengaduan Ibu Kapolres Ternate. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum,” ujarnya.(ard)