Fasilitator Diduga Kebiri Dana Program TEKAD di Halsel
RadarTimur.id, Bacan – Pelaksanaan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai polemik.
Dana bantuan sebesar Rp100 juta per desa pada tahun anggaran 2025 diduga kuat mengalami pemotongan oleh oknum Fasilitator atau Pendamping Program.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Kader Desa menyebutkan, besaran pemotongan dana bervariasi di tiap desa. Di Desa Sali Kecil, misalnya, KPM melaporkan adanya pemotongan dana hingga Rp 83 juta dan sisanya Rp 17 juta diserahkan ke kelompok.
Tidak hanya pemotongan uang tunai, para Fasilitator juga diduga memaksa KPM menyerahkan sisa dana bantuan untuk dibelanjakan langsung oleh pendamping. Praktik ini dinilai menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendes PDTT yang menegaskan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan kelompok penerima manfaat.
“Kami diminta menyerahkan uang tersebut kepada Fasilitator untuk dibelanjakan oleh mereka. Ini sangat berbeda dengan penjelasan saat sosialisasi awal program,” ujar salah satu anggota KPM yang enggan disebutkan namanya, Kamis (25/12/2025).
Situasi yang lebih memprihatinkan terjadi di Kecamatan Pulau Makian. Sejumlah kelompok dan masyarakat setempat bahkan bersepakat mengembalikan seluruh dana bantuan kepada Fasilitator tingkat kecamatan dan kabupaten. Keputusan itu diambil karena adanya dugaan pengancaman terhadap KPM dan Kader Desa.
“Mereka mengancam, jika kami tidak menyetujui pemotongan dana, maka desa kami tidak akan lagi didampingi atau difasilitasi,” ungkap seorang Kader Desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan data sementara, KPM yang telah mencairkan dana TEKAD tersebar di lima desa di Kecamatan Bacan Timur, sebelas desa di Kecamatan Pulau Makian, serta tujuh desa di Kecamatan Makian Barat.
Menanggapi dugaan tersebut, salah satu aktivis anti korupsi Maluku Utara, yang enggan menyebutkan namanya, mengecam keras tindakan oknum pendamping program.
Dia menilai praktik pemotongan dana bantuan desa merupakan tindakan tidak bermoral dan mencederai tujuan utama program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Ini tindakan yang tidak bermoral. Kami mendesak Kemendes PDTT memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Masalah ini harus dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes dan upaya mencari keadilan, KPM Desa Sali Kecil dikabarkan telah membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani seluruh anggota kelompok. Dokumen tersebut menjadi bukti otentik tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Program TEKAD.(abd)
