Samapta Polres Ternate Amankan 50 Kantong Miras Saat Operasi Lilin Kieraha 2025
RadarTimur.id, Ternate – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2025, Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan puluhan kantong minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dalam pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025, Kamis (25/12/2025) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin AIPTU Asri Marasabessy sekitar Pukul 02.40 WIT di wilayah Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Di kawasan Jalan Pantai, Kelurahan Dufa-dufa, petugas mendapati seorang pria yang sedang membawa minuman beralkohol ilegal. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus.
“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku diketahui berinisial IB (22), warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara,” tuturnya.
Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung suksesnya Operasi Lilin Kieraha 2025 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(ard)
