Amplop Natal Pedagang MinyaKita Curang, Cermin Relasi Tak Sehat dengan Pemerintah Morotai
RadarTimur.id, Morotai — Ulah DL alias Pundeng, pedagang MinyaKita yang sebelumnya terseret kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi, kembali memicu kontroversi.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada pembagian amplop kepada pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai saat silaturahmi Natal, Kamis (25/12/2025), yang dinilai berpotensi kuat sebagai praktik gratifikasi.
Peristiwa tersebut mencuat ke ruang publik setelah Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pemkab Pulau Morotai Aty Sutrean, mengunggah story di media sosial (medsos) pada Kamis malam. Dalam unggahan itu terlihat DL berfoto bersama sejumlah staf Disperindag yang memegang amplop.
Dalam foto itu Aty berada di posisi kanan dari DL dan menuliskan keterangan, “tks orang bae, ko end ci atas ampaonya”. Unggahan ini dengan cepat menuai kecaman karena memperlihatkan kedekatan antara aparatur pengawas perdagangan dan pedagang yang tengah berstatus bermasalah secara hukum.
Reaksi publik menguat lantaran DL bukanlah pedagang biasa. Dia merupakan pelaku usaha yang sedang disorot akibat dugaan pengurangan isi MinyaKita dari takaran seharusnya 5 liter menjadi sekitar 3,2 liter per kemasan. Minyak goreng subsidi itu diduga telah dipasarkan sejak Februari 2025 dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Dalam beberapa bulan, peredarannya diperkirakan mencapai sekitar 4.000 galon, yang dinilai merugikan masyarakat kecil secara signifikan.
Dalam konteks tersebut, pembagian amplop Natal kepada pegawai Disperindag dinilai sarat konflik kepentingan. Disperindag merupakan institusi yang memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan distribusi, pembinaan, hingga penindakan pelanggaran perdagangan. Pemberian oleh pihak yang diawasi kepada aparatur pengawas dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Sejumlah pihak menilai tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.
“Dalam posisi ini, DL memiliki kepentingan langsung terhadap pengawasan Disperindag. Pemberian amplop Natal tidak bisa dilihat sebagai tradisi, melainkan patut diduga sebagai gratifikasi,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Morotai.
Kasus DL sendiri sempat bergulir ke ranah pidana. Bahkan sempat ditahan Polres Pulau Morotai pada 23 Oktober 2025, namun penahanannya kemudian ditangguhkan dan dialihkan menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizki dan Ketua Komisi II DPRD Suhari Lohor dengan alasan menjaga stabilitas distribusi sembako.
Keputusan tersebut sebelumnya telah menuai kecaman keras dari LBH Ansor Maluku Utara karena dinilai sebagai bentuk perlakuan istimewa terhadap pedagang nakal.
Kini, dengan munculnya dugaan pembagian amplop Natal yang bahkan dipamerkan secara terbuka di media sosial, kritik publik semakin menguat bahwa terdapat relasi tidak sehat antara pedagang curang dan aparatur pemerintah daerah.
Publik mendesak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri dugaan gratifikasi tersebut, termasuk memeriksa penerima amplop dan motif di balik pemberiannya, agar integritas birokrasi di Pulau Morotai tidak semakin tergerus.
“Persoalan ini harus ditelusuri kalaupun ada dugaan gratifikasi harus ditindak tegas kedua belah pihak,” timpal aktivis anti korupsi itu.(ksm)
