Kuasa Hukum Randy Desak Polres Morotai Tindaklanjuti Laporan Kawin Tanpa Izin
RadarTimur.id, Morotai —Veynrich T. E. Merek, S.H Kuasa hukum dari RAA alias Randy, mendesak Polres Pulau Morotai segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Kawin Tanpa Izin (KTI) dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan kliennya.
Veynrich menjelaskan, laporan dugaan KTI telah dimasukkan ke Polres Pulau Morotai sejak 29 Desember 2025 dengan Nomor: LP/B/188/XII/2025/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT. Selanjutnya, kliennya juga mengajukan aduan dugaan pemalsuan dokumen berupa Akta Perceraian.
Menurutnya, secara hukum status kliennya dengan terlapor berinisial FB masih sah sebagai suami istri karena belum pernah ada putusan perceraian dari pengadilan. Namun, pada 16 Desember 2025, FB diduga telah melangsungkan akad nikah dengan pria lain di Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara.
“Klien kami tidak pernah mengajukan gugatan cerai, tidak pernah menandatangani dokumen perceraian, dan tidak pernah menghadiri sidang perceraian. Tapi tiba-tiba muncul Akta Cerai,” ujar Veynrich, Senin (5/1/2026).
Dia menambahkan, Akta Cerai yang dimaksud tercatat atas nama Pengadilan Agama (PA) Soasio dengan Nomor Perkara 223/Pdt.G/2025/PA.SS. Namun setelah dikonfirmasi langsung oleh kliennya, pihak PA Soasio menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu.
Selain laporan KTI dan pemalsuan dokumen, Veynrich juga menegaskan bahwa pada Selasa (6/1/2026) kliennya kembali akan melayangkan laporan polisi terkait dugaan perzinaan, “Seluruh bukti-bukti perbuatan zina telah kami siapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Veynrich memaparkan kronologi rumah tangga kliennya. Sejak September 2024, RAA bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Selama bekerja, kliennya disebut tetap rutin menafkahi istri dan anak dengan nominal Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Kliennya baru kembali cuti ke kampung halaman di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara, pada Agustus 2025.
Pada Juni 2025, RAA mulai mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain. Bahkan hingga saat ini, FB disebut telah tinggal serumah dengan pria tersebut. Kondisi itu yang mendorong kliennya mengambil cuti kerja dan pulang ke Morotai.
Akad nikah yang dilakukan FB pada 16 Desember 2025 di Desa Gorua juga, menurut Veynrich, telah diperkuat dengan bukti foto yang telah ditunjukkan kepada penyidik saat proses laporan KTI di SPKT Polres Pulau Morotai.
“Faktanya sampai hari ini klien kami belum pernah bercerai secara sah, belum memberikan izin, namun terlapor sudah menikah lagi dan bahkan memiliki Akta Cerai,” katanya.
Atas dasar itu, kuasa hukum RAA meminta Polres Pulau Morotai segera memproses dan menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan. Sebab kliennya memiliki hak hukum agar laporan tersebut ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.(ksm)
