radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

BPK Bongkar Kejanggalan Belanja Rp1,79 Miliar, Kepala Biro Adbang Malut Dinonaktifkan

RadarTimur.id, Ternate — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam realisasi belanja barang dan jasa pada Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban yang diminta sebanyak tiga kali kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), permintaan dokumen dilakukan pada 30 Januari, 21 Februari, dan 14 Maret 2023. Namun hingga batas akhir pemeriksaan, Kepala Biro Administrasi Pembangunan hanya mampu menyerahkan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp753.854.650,00.

Anggaran tersebut tercatat digunakan untuk beberapa item belanja, antara lain belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp350 juta, belanja honorarium sekitar Rp86 juta, perjalanan dinas luar daerah sekitar Rp81 juta, serta perjalanan dinas dalam daerah sekitar Rp235 juta.

Meski demikian, hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan berbagai permasalahan yang dinilai serius dan sistematis. BPK menemukan sebanyak 16 surat pesanan ATK yang dikeluarkan bendahara dengan nomor pesanan yang sama namun untuk jenis barang berbeda. Selain itu, 24 bukti foto pesanan ATK diketahui menggunakan foto yang sama, sehingga keabsahan pengadaan barang tersebut diragukan.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat terdapat 10 surat pesanan ATK tanpa foto dokumentasi serah terima barang, serta 10 surat pesanan tanpa tanda tangan penyedia. Pada belanja perjalanan dinas, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilengkapi bukti visum pelaksanaan.

Sementara itu, bukti akomodasi hotel dinilai tidak wajar karena pembayaran dilakukan sesuai pagu anggaran tertinggi, bukan berdasarkan harga riil hotel. BPK juga menemukan pembayaran honor moderator rapat yang seharusnya berasal dari pihak luar SKPD. Namun dalam praktiknya, kegiatan rapat justru menggunakan moderator dari internal SKPD sendiri.

Selain itu, terdapat pencairan perjalanan dinas luar daerah yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU). Hingga akhir pemeriksaan, Biro Administrasi Pembangunan juga tidak mampu menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp1.038.638.920.

Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang tidak dapat diyakini kebenarannya dengan total mencapai Rp1.792.483.570 dan direkomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan menyetor ke kas daerah seluruh belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ridwan Saban, telah dinonaktifkan oleh Gubernur Maluku Utara pada pekan lalu dengan dugaan kuat adanya temuan dalam pengelolaan program dan output kegiatan.

Tiga pimpinan OPD yang turut dinonaktifkan yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Safrudin Juba, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yudithya Wahab, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Armin Zakaria.

Ridwan Saban, saat dikonfirmasi via WA tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayang.(ard)