radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

Belum Diresmikan, Gedung FTIK IAIN Ternate Senilai Rp39,3 Miliar Sudah Bocor

RadarTimur.id, Ternate — Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate yang menelan anggaran jumbo senilai Rp39,3 miliar kini menuai sorotan tajam.

Pekerjaan tahun anggaran 2024 yang belum lama selesai dikerjakan justru menunjukkan kerusakan serius, memunculkan tanda tanya besar soal kualitas pelaksanaan proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan, atap gedung dilaporkan mengalami kebocoran di sejumlah titik. Air hujan merembes masuk hingga merusak plafon bangunan, salah satunya di area tangga. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim untuk bangunan baru yang dibiayai dana negara dalam jumlah fantastis.

Salah Satu Titik Kerusakan Bangunan

Ironisnya, proyek yang bersumber dari APBN ini belum diresmikan, namun sudah menampakkan cacat fisik. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika IAIN Ternate, sekaligus memicu dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang semestinya.

Tak hanya persoalan mutu bangunan, proyek Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate juga diselimuti isu serius sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses pelelangan pada Tahun Anggaran 2024 diduga sarat praktik persekongkolan dan bahkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, pada Kamis, 18 April 2024, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Dalam aksinya, LPP-Tipikor mendesak Kejati Malut segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

LPP-Tipikor juga menuntut pemeriksaan terhadap Rektor IAIN Ternate, Radjiman Ismail, serta pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI, di antaranya Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F. Octorano, Bika Bahrul Ilmi, dan Herawati Asnuri. Mereka dinilai memiliki peran sentral dan tanggung jawab penuh dalam proses tender proyek.

Dalam proses lelang pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate, terdapat dugaan kuat persekongkolan yang diperkuat dengan dokumen sanggahan dari salah satu peserta lelang. Namun, Pokja UKPBJ Kementerian Agama RI tetap menetapkan PT Lasisco Haltim Raya sebagai pemenang.

Penetapan tersebut menuai kontroversi karena PT Lasisco Haltim Raya mengajukan nilai penawaran tinggi, yakni sebesar Rp39.350.232.209,17, dan berada di urutan ke-11 dari seluruh peserta lelang. Kondisi ini diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa evaluasi penawaran pekerjaan konstruksi harus mengutamakan harga terendah yang memenuhi syarat.

Kini, kondisi bangunan yang sudah bocor meski baru dibangun semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa proyek tersebut bermasalah, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun tata kelola pengadaan.

Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah ini.(ard)