radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

Kadis DLH Halut Bantah Isu Pemotongan Gaji Tenaga Kebersihan

RadarTimur.id, Halut – Informasi yang beredar terkait dugaan pemotongan gaji tenaga kebersihan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) oleh vendor PT Sentra Marahai Lestari mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut, Yudhiahart Noya.

Yudhiahart menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami mekanisme pembayaran gaji melalui sistem outsourcing.

“Tidak ada pemotongan gaji. Informasi yang beredar keliru karena membandingkan sistem lama saat pembayaran dilakukan langsung oleh dinas dengan sistem baru yang ditangani penyedia jasa outsourcing,” jelas Yudhiahart, Jumat (23/1/2026).

Dia menjelaskan, saat penanganan dilakukan langsung oleh dinas, pembayaran honorarium dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibuat dalam daftar terpisah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan disetor langsung oleh dinas sesuai DPA, sementara BPJS Kesehatan tidak dibayarkan karena tidak tersedia anggarannya.

Berbeda dengan sistem saat ini, pembayaran gaji tenaga kebersihan dilakukan oleh perusahaan jasa outsourcing berdasarkan kontrak kerja, di mana nilai kontrak sudah mencakup gaji pekerja, iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta profit penyedia jasa.

“Gaji dibayarkan langsung oleh pihak penyedia jasa, sementara iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga disetor langsung oleh penyedia jasa. Jadi, yang diterima pekerja adalah gaji bersih setelah dikurangi kewajiban BPJS, bukan pemotongan sepihak,” tegasnya.

Menurut Yudhiahart, mekanisme tersebut sesuai kontrak kerja dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada praktik pemotongan gaji seperti yang diberitakan.

Pada kesempatan itu, Yudhiahart juga menyayangkan beredarnya informasi tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap ke depan, setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.(kro)