Hanya Butuh 2 Jam Tangani Kasus, Polres Morotai Sabet Penghargaan dari TRC-PPA Pusat
RadarTimur.id, Morotai – Polres Pulau Morotai menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Indonesia atas prestasi penanganan kasus perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, bersama jajaran Satreskrim dan Unit PPA yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani perkara perempuan dan anak, bahkan dalam beberapa kasus mampu ditangani hanya dalam waktu dua jam.
Ketua Nasional TRC-PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Morotai. Menurutnya, respons cepat yang ditunjukkan jajaran Unit PPA sangat jarang ditemukan, terlebih dengan kondisi geografis Morotai yang merupakan wilayah kepulauan dan cukup jauh dari pusat layanan pendukung seperti fasilitas visum.
“Dengan kondisi geografis yang harus menyeberang lautan dan keterbatasan akses, tentu penanganan kasus seperti ini tidak mudah. Namun Polres Morotai mampu merespons cepat, tepat, dan profesional,” ujar Jeny.
Berdasarkan data litbang TRC-PPA, Unit PPA Polres Morotai dinilai memiliki tingkat respons cepat yang baik dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Selain itu, Polres Morotai juga dinilai serius dengan mempersiapkan fasilitas khusus untuk penanganan perkara PPA agar lebih fokus dan ramah korban.
Daftar Penerima Penghargaan
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Morotai Nomor: Sprin/61/II/KEP./2026 tertanggal 07 Februari 2026, personel penerima penghargaan antara lain:
AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H – Kapolres Pulau Morotai
Kompol Jamaluddin, S.A.P – Wakapolres
IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, S.Tr.K., M.H – Ps. Kasatreskrim
AIPTU Ihnan Banjo – Ps. Kanit 4 Satreskrim
Bripda Andi Iqsanul Ananda Ba’rief – Brigadir Unit 4 Satreskrim
Bripda Besse Suci Rahmadani – Brigadir Unit 4 Satreskrim
Bripda Kartika Chandra Hasan – Brigadir Satreskrim
Bripda Citra Keisha Dodopo – Brigadir Satreskrim
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel.
“TRC-PPA menilai penanganan kasus PPA di Polres Morotai berjalan dengan baik. Setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak kami laksanakan dan selesaikan secara maksimal,” ujarnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus perempuan dan anak kini menjadi atensi khusus Kapolri. Secara kelembagaan, Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana PPA tersendiri di tingkat pusat, terpisah dari Direktorat Kriminal Umum maupun Kriminal Khusus. Saat ini sekitar 11 Polda telah memiliki Direktur PPA.
“Untuk Maluku Utara memang belum, namun ke depan jika sudah terbentuk di Polda, maka di Polres juga akan ada Kasat PPA tersendiri yang terpisah dari Satreskrim,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, capaian penyelesaian kasus PPA di Polres Morotai mencapai sekitar 89 persen. Sisanya masih dalam proses hukum.
“Bukan berarti tidak selesai, tetapi masih dalam tahapan yang harus dilalui. Untuk 2026, kami upayakan seluruhnya dapat diselesaikan,” tegas Kapolres.
Dia juga mengakui adanya sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan penyidik Polwan serta saksi yang kerap tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan.
“Khusus PPA memang lebih banyak melibatkan Polwan karena kedekatan emosional dengan korban perempuan dan anak. Selain itu, ada saksi yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir,” pungkasnya.(ksm)
